KARAWANG, iNewskarawang id - Ketua Umum Advokat SENOPATI, Zaenal Abidin, SH.MH, menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Dalam pernyataannya pada Rabu (2/10/2024), Zaenal menegaskan bahwa langkah para hakim ini merupakan hak konstitusional yang harus dihormati.
"Kami, Advokat SENOPATI, yang peduli pada perjuangan keadilan dan hak-hak warga negara, mendukung penuh aksi para hakim untuk cuti bersama selama lima hari," ujar Zaenal.
Menurutnya, aksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang ditandatangani oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Zaenal menjelaskan bahwa PP tersebut, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), sudah tidak relevan dengan kondisi zaman.
"Sudah 12 tahun aturan ini tidak pernah diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini," tegasnya.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018, yang menyarankan adanya peninjauan ulang terhadap penggajian hakim. Menurut Zaenal, gaji yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah usang.
Zaenal membandingkan gaji hakim golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun yang hanya Rp 2.064.100 per bulan, sementara pegawai Kementerian Keuangan dengan golongan yang sama sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 menerima gaji antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
"Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan, seharusnya mendapatkan gaji yang lebih layak agar tidak tergoda oleh pihak-pihak yang berperkara dengan suap," tegasnya.
Zaenal meminta Ketua MA, Muhammad Syaruddin, agar menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama ini dengan bijaksana, karena para hakim hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.
"Hakim sebagai pejabat negara harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama dalam hal pemenuhan hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas untuk mereka dan keluarganya," katanya.
Ia menambahkan, posisi hakim sebagai pejabat negara harus disejajarkan dengan pejabat negara lainnya, terutama dalam hal hak keuangan dan tunjangan. Namun, ia juga berharap gerakan cuti bersama ini tidak mengganggu hak para pencari keadilan.
"Kami mendukung pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi undang-undang, sehingga kedudukan dan hak-hak hakim lebih jelas dan memadai," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono