KARAWANG, iNewskarawang.id - Ikan aligator, salah satu spesies predator besar air tawar yang berasal dari Amerika Utara, kini menjadi perhatian serius di Indonesia. Bukan hanya karena ukurannya yang mengesankan, tetapi juga dampaknya yang merugikan lingkungan dan ekosistem perairan.
Pemerintah melarang penyebaran, pemeliharaan, serta budidaya ikan ini karena bisa membahayakan masyarakat, merusak sumber daya ikan, serta mengancam lingkungan perairan di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Monster Perairan
Dengan bentuk tubuh menyerupai torpedo, gigi tajam, dan moncong lebar, ikan aligator memang tampak menyeramkan. Jika tumbuh dewasa, ukuran mereka bisa mencapai panjang 1,8 meter dan berat lebih dari 68 kilogram. Karakteristik inilah yang membuat ikan ini mendapat julukan "monster perairan."
Fakta Unik di Balik Ikan Aligator
Di balik penampilannya yang unik, terdapat beberapa fakta menarik mengenai ikan ini:
1. Fosil Hidup
Ikan aligator sering disebut sebagai "fosil hidup" karena bentuk fisiknya yang masih mirip dengan fosil yang ditemukan dari jutaan tahun lalu.
2. Euryhaline
Kemampuannya beradaptasi dengan kadar salinitas air menjadikan ikan ini sebagai predator yang lihai berburu di air tawar maupun asin.
3. Adaptasi Ekstrem
Mereka mampu bertahan di perairan dengan kadar oksigen rendah, seperti rawa atau danau yang tenang. Ikan ini menelan udara dari permukaan, lalu menyimpannya dalam kantung renang (swim bladder), yang berfungsi mirip dengan paru-paru.
4. Kehidupan di Perairan Lambat
Ikan aligator lebih suka tinggal di perairan dengan arus lambat, seperti danau, teluk, dan kolam yang tenang. Kemampuan mereka bertahan di air asin dan tawar membuat mereka semakin adaptif dan berbahaya bagi ekosistem lokal.
Mengapa Ikan Aligator Dilarang?
Meskipun tampak menarik, ikan aligator tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan. Ukurannya yang besar memerlukan akuarium super besar, dan perawatan yang tidak mudah. Lebih parah lagi, keberadaan mereka di perairan Indonesia mengancam populasi ikan lokal, merusak ekosistem, serta dapat mengganggu budidaya ikan yang menjadi mata pencaharian masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 16 Ayat 1, tindakan memperjualbelikan, mengeluarkan, atau membudidayakan ikan aligator bisa berujung pidana. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp 1,5 miliar.
Editor : Frizky Wibisono