get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Skandal 'Mobil Goyang' Oknum Camat dan Bidan di Karawang Jadi Sorotan BKN

Kantor Kecamatan Rawamerta Pelihara Ikan Aligator yang Dilarang di Indonesia

Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:48 WIB
header img
Kantor Kecamatan Rawamerta Pelihara Ikan Aligator yang Dilarang di Indonesia. Foto : iNewskarawang.id/Erwin

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kantor Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jabar memelihara Atractosteus spatula atau ikan aligator gar yang merupakan salah satu ikan invasif yang dilarang di Indonesia.

Menurut, Sekcam Rawamerta Sunadi, mengatakan dirinya tidak tahu bahwa jenis ikan aligator yang di pelihara di kantornya merupakan ikan yang dilarang.

Sunadi menyebut bahwa ikan aligator itu diperkirakan sudah 2 tahun menempati kolam yang berada di kantor Kecamatan Rawamerta. 

"Tadi bapak camat sudah berbicara dengan Pol PP solusinya mau bagaimankan ikan ini. Apakah mau dimatikan atau di serahkan ke Dinas Kelautan Kabupaten Karawang," tuturnya, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan Ridwan mengatakan bahwa ikan aligator itu memang dilarang untuk di pelihara, hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan.

"Untuk jenis ikan aligator itu dilarang di pelihara terkecuali untuk penelitian,"tegas Ridwan, Selasa(1/10/2024).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koodinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Jabar.

"Nantinya membuat surat edaran. Kita koordinasi dengan Diskomimfo dan Lingkungan Hidup, kemudian diteruskan ke para camat untuk mohon diinformasikan setiap minggon bahwa untuk ikan aligator itu alangkah baiknya dimusnahkan,"katanya.

Ia menjelaskan, jika ikan aligator itu ada di perairan irigasi atau sungai akan menganggu ekosistem.

Mungkin untuk di kolam pribadi anggaplah untuk ikan hias. Hanya saja, tambah Ridwan, khawatirnya apabila terjadi bencana banjir ikan aligator tersebut akan pergi ke irigasi atau ke mana-mana.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan karena tugas kewenangan ada di provinsi, maka tugas di kabupaten adalah melaporkan ke provinsi dengan surat bahwa ada yang memelihara ikan aligator.

"Maka dari pihak dinas provinsi akan turun memberikan surat peringkat (SP) 1 sampai ke 3 dan apabila itu tidak diindahkan akan diberikan sanksi," pungkas Ridwan.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut