Kecelakaan Maut Kereta Api Fajar Utama Tabrak 4 Warga Karawang, KAI: Dilarang Aktivitas di Jalur Rel
Senin, 23 September 2024 | 14:31 WIB
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta