JAKARTA, iNewsKarawang.id - KAI kembali menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api setelah kecelakaan maut Kereta Api Fajar Utama di Karawang pada Minggu pagi, 22 September 2024.
Kereta Api Fajar Utama di Karawang.menggilas 4 warga Karawang persisnya di Desa Jomin Timur. Bahkan seorang warga terseret hingga ke Subang.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi hukum.
Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta