get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa Tolak Audit Sebagai Syarat Damai, Kuasa Hukum Stephanie : Diduga Ada yang Disembunyikan

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:18 WIB
header img
Suasana Sidang Perkara Ibu dan Anak di Pengadilan Negeri Karawang, (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sidang lanjutan perkara pidana antara Stephanie dan Terdakwa Kusumayati pada Senin, (5/8/2024) dengan agenda pemeriksaan Ahli berjalan normal dengan menghadirkan Ahli Perdata dan Hukum Perusahaan.

Dalam sidang itu, ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa tidak ada perjanjian kawin atau pemisahan harta dan tidak ada wasiat, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi campur bulat. 

Artinya seluruh harta perkawinan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik atas nama istrinya atau suaminya, bahkan yang diatas nama anaknya pun harus dihitung bulat (100%), setelah dihitung bulat 100%, maka yang 50% menjadi hak pasangan yg terlama hidup yaitu Kusumayati dan 50% bagian almarhum Sugianto dibagi kepada ahli warisnya yaitu: Kusumayati, Dandy, Stephani, dan Ferlin, masing-masing mendapat 1/8 bagian hak waris. Ketentuan hukum waris tersebut berlaku utk pembagian saham PT BIMAJAYA MUSTIKA dan harta waris (budel waris)" paparnya.

Zaenal Abidin, Kuasa Hukum saksi Korban sangat kecewa dengan tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa terhadap usulan perdamaian yang diajukan oleh Stephani dalam Restorative Justcie (RJ), Terdakwa Kusumayati menolak untuk dilakukan audit terhadap PT EMKL BIMAJAYA MUATIKA, sejak dilakukan RJ di Penyidikin Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga saat ini perkaranya  disidangkan.

Kuasa Hukum Stephani Zaenal Abidin, SH.MH., sangat menyayangkan upaya restorative justice yang sudah memakan waktu 3 tahun sejak di tingkat penyidikan hingga di tingkat pengadilan mengalami deadlock karena permintaan kliennya yang dituangkan dalam usulan perdamaian agar perusahaan milik alm. Ayahnya, dilakukan audit, namun ditolak oleh Terdakwa Kusumayati. 

Hal ini semakin menambah kecurigaan Stephani tentang adanya sesuatu hal yang disembunyikan oleh terdakwa.

"Aneh juga yah, kok pihak Kusumayati, Dandy dan Ferlin, menolak untuk di audit, padahal itu perusahaan keluarga, dimana stephani juga salah satu ahli waris, dimana menurut hukum berhak untuk mendapatkan saham dan mengetahui kondisi perusahaan milik alm. Ayahnya, sama seperti ahli waris lainnya Dandi dan Ferlin yang mendapatkan saham dan diberikan jabatan sebagai Direktur dan Komisaris dalam perusahaan tersebut. Seharusnya Kusumayati, Dandy dan Ferlin setuju untuk di audit agar tidak ada kecurigaan dan diketahui secara transparan kondisi perusahaannya" ujarnya.

Zaenal juga menjelaskan, bahwa tidak saja menolak audit, Kusumayati juga bersikeras hanya mau memberikan saham 5% kepada Stephanie.

"Ini kuasa hukum Terdakwa Kusumayati apa tidak memberikan pemahaman hukum waris kepada kliennya? Karena dalam perkawinan antara Kusumayati dengan alm. Sugianto tidak ada perjanjian kawin atau pemisahan harta dan tidak ada wasiat, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi campur bulat," jelasnya.

Zaenal mengaku sangat kecewa kepada sikap terdakwa yang seakan-akan memepermainkan proses perdamaian dalam kasus tersebut.

"Terdakwa Kusumayati yang minta Restorative Justice (RJ) dari di tingkat penyidikan, kejaksaan dan pengadilan tapi dia sendiri yang mengingkarinya,"ungkap Zaenal kuasa hukum Stephanie dengan nada penuh kecewa.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut