KARAWANG, iNewskarawang.id - Sidang perkara pemalsuan tanda tangan antara ibu dan anak kandung dengan agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang ditunda, Kamis (25/7/24). Majelis hakim yang dipimpin Nelly Andriani menunda sidang karena kuasa hukum terdakwa Kusumayati tidak hadir. Terdakwa Kusumayati juga beralasan dirinya sakit meriang hingga hakim langsung menunda sidang.
Wajah kecewa nampak terlihat dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi yang dihadirkan usai hakim menunda persidangan. Hal yang sama juga dengan saksi korban Stepani bersama kuasa hukumnya dengan wajah kesal meninggalkan ruang sidang PN Karawang.
"Klien saya jauh-jauh datang dari Surabaya untuk datang ke persidangan kok malah ditunda karena kuasa hukum terdakwa mangkir," sesal kuasa hukum Stepanie Zaenal Abidin.
Zenal Abidin sangat menyangkan pembatalan sidang sepihak ini. Sebab seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.
"Seharusnya baik itu terdakwa dan kuasa hukumnya menghormati majelis hakim dengan hadir dipersidangan. Terdakwa juga mengaku sakit tapi tidak ada surat keterangan dokter," katanya.
Menurut Zaenal Abidin kliennya sudah membuka peluang perdamaian bagi terdakwa Kusumayati. Seharusnya itu dimanfaatkan dengan fokus mambahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim.
"Seharusnya fokus saja dengan upaya mediasi dengan membahas proposal perdamaian harus seperti apa. Jika ada keberatan kita koreksi bersama-sama," katanya.
Sementara itu JPU dari Kejati Jabar Sukanda menyayangkan penundaan sidang lantaran kuasa hukum tidak hadir. Alasannya kenapa hal itu dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada majelis hakim.
"Kuasa hukum tidak hadir padahal selama persidangan ada 3 orang kenapa semuanya tidak hadir," kata Sukanda.
Sukanda juga menyoroti terdakwa Kusumayati mendadak sakit saat akan sidang. Padahal JPU sudah mendatangkan saksi-saksi agar menghadiri persidangan.
"Mau gimana lagi hakim menunda persidangan karena kuasa hukum tidak hadir dan terdakwa mendadak sakit," katanya.
Editor : Frizky Wibisono