Karawang, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dikalangan buruh. Pasalnya salah satu klausal dalam regulasi tersebut yakni JHT dapat dicairkan jika pemegang JHT sudah berusia 56 tahun.
"Buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang tentunya akan memprotes kebijakan tersebut. Selama ini JHT atau Jamsostek kerap menjadi andalan bagi para buruh jika berhenti kerja pensiun, resign atau pun terkena PHK,", ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki ketika dimintai tanggapannya, Rabu (16/2/2022).
Oma menegaskan, masyarakat ketika berhenti kerja sangat mengharapkan uang dari JHT, baik untuk kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun untuk modal usaha.
"Saya kira kurang relevan jika JHT bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun," tegasnya.
Ia menghendaki seyogyanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dikaji ulang lagi dengan dasar pertimbangan menyangkut kepentingan masyarakat. Salah satunya kebiasaan yang seringkali dilakukan masyarakat karena desakan kebutuhan.
Anggota DPRD Karawang dari Partai Demokrat ini menyontohkan, bagi buruh yang memiliki tabungan cukup, kemungkinan tidak terlalu berdampak. Kendatipun JHT tersebut dapat dicairkan saat usia 56 tahun. Artinya mereka masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun membuka usaha dengan modal tabungan itu.
"Tapi kondisinya hari ini tentunya masyarakat sangat mengandalkan JHT saat berhenti kerja," terang Oma.
Oma meminta Kementrian Tenaga Kerja untuk mendengarkan suara masyarakat sebagai dasar untuk pengkajian ulang terhadap aturan tersebut.
Editor : Frizky Wibisono