KARAWANG, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang sangat menyayangkan adanya penebangan pohon di Taman Ade Irma atau yang lebih kenal oleh warga sebagai Taman Bencong. Padahal, pohon itu telah berusia 26 tahun.
"Kita sangat menyayangkan dengan adanya penebangan pohon tersebut," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Wawan Setiawan, Rabu, (16/2).
Meski Taman Ade Irma berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Namun, lahan tersebut disinyalir telah disewakan kepada pengusaha untuk membangun ruko.
Tetapi kata Wawan, secara pengawasan pohon-pohon yang ada di Taman Ade Irma itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini DLH Karawang.
"Yang kita sayangkan itu bukan soal itu milik lahan siapa dan dibangun ruko. Hanya saja mereka menebang pohon yang telah berusia puluhan tahun. Kasarnya, PT KAI saja, kalau mau menebang ranting pohon yang bisa menghalangi jalur kereta itu meminta bantuan kita," tegasnya.
Padahal, dijelaskan Wawan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu sudah dijelaskan setiap orang atau badan dilarang menebang dan merusak pohon secara sembarangan.
Selain itu, dicantumkan juga pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk merubah, merusak, mengganggu pepohonan pelindung jalan dan tanaman lainnya yang merupakan fasilitas umum
"Kita sudah tegur agar mereka harusnya berdiskusi, seperti apa. Mana pohon yang boleh dipangkas atau tidak. Karena tetap ngeyel, maka tadi saya minta penegak perda untuk turun," pungkasnya.
Editor : Boby