Karawang, iNews.id - Penyekatan di sembilan titik yang mestinya mulai 10 Februari 2022, menurut Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, Jawa Barat ditunda.
Kasat Lantas Polres Karawang, La Ode Habibi Ade Jama menegaskan, alasan penundaan penyekatan lantaran Kabupaten Karawang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Karawang masih PPKM level 2. Itu alasanya,"tandas Habibi, Kamis (10/02/2022).
Jika tidak diitunda, rencana Polres Karawang akan melakukan penyekatan sekitar Bundaran Perumnas, Simpang MCD Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh Mas, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD dari Pukul 20.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB.
Sementara itu kasus Covid-19 di Karawang bertambah secara pesat seiring ditemukannya Covid-19 varian Omicron dari transisi lokal.
Diketahui perkembangan kasus Covid-19 di Karawang saat ini 10 Februari 2022, kasus Covid 19 bertambah lagi sebanyak 169 kasus. 95 pasien dirawat di rumah sakit, sedangkan 808 warga tengah melakukan isolasi mandiri.
Editor : Frizky Wibisono