get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Ke-78 Bhayangkara, Kapolri Lakukan Bakti Sosial Kesehatan di Karawang

PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru: Penyekatan Resmi Ditiadakan, Polri Lakukan Optimalisasi 

Rabu, 24 November 2021 | 11:29 WIB
header img
Polri tidak akan melakukan penyekatan kendaraan saat pemberlakuan PPKM level 3 pada libur Nataru.

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polri memastikan tidak ada penyekatan terkait Kemungkinan Polri akan mengoptimalkan posko PPKM. 

"Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).  

Polri tidak akan melakukan penyekatan karena memang pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Sehingga, kata Imam, polisi bakal memedomani hal itu. 

Dia menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut. 

"Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK. mungkin itu nanti yang akan Kita rumuskan," kata Imam. 

Namun demikian, dia belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

"Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan," ujarnya.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut