get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemkab Karawang Evaluasi Penetapan UMK Tahun 2022 bareng Komisi IX DPR RI

Kamis, 10 Februari 2022 | 21:01 WIB
header img
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang terkait Evaluasi Penetapan UMK bersama Cellica Nurrachadiana. (Foto: iNewsKarawang/ist).

Karawang, iNews.id - Komisi IX DPR RI beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang terkait Evaluasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022, Kamis, (10/02/2022).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS , PKB, dan PAN.

Pada kesempatan itu dalam evaluasi penetapan upah maksimum dihadiri Dirjen PHIJSK, Indah AP, MBus dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.

"Kunjungan ini merupakan amanah Undang-undang sebagai fungsi DPR dalam melakukan pengawasan, selain fungsi legislasi dan fungsi budgeter,"ungkap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana usai Evaluasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 bersama Komisi IX DPR RI.

Cellica menyebutkan, sebagaimana diketahui, selamai ini Karawang menjadi daerah dengan pertumbuhan industri yang cukup signifikan.

Menurut Cellica, sekitar ada ratusan perusahaan yang tersebar di 11 kawasan industri. Beberapa proyek strategis nasional pun dijalankan seperti pembangunan kereta cepat, jalan tol Japek 2, dan terakhir pembangunan pabrik baterai mobil listrik terbesar di Asia Tenggara.

"Pertumbuhan industri yang tinggi ini tentu harus berbanding lurus dengan perekonomian warga. Sehingga disinilah peran pemerintah dareah agar terjadi sinergitas pembangunan antara pemerintah, industri dan masyarakat," terang Cellica.

Dikatakannya, selama 5 tahun berturut-turut Karawang menempati urutan pertama UMK tertinggi se Indonesia. Menurutnya setiap bulan November, pembahasan kenaikan upah terjadi hampir di semua daerah.

Namun sebagaimana UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021, kata Cellica bahwa pihaknya harus mentaati dan mengacu pada aturan yang ada. Namun tentunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan kenaikan 3-5% setiap tahunnya.

Disampaikannya, dari hasil perhitungan ulang besaran kenaikan upah menggunakan rumus yang telah ditetapkan termasuk memasukan laju inflasi daerah. 

"Ditetapkan bahwa upah karawang tetap berada di angka 4.798.312, Ini telah menjadi kesepakatan bersama yang tidak bisa dirubah lagi. Adapun polemik yang terjadi, kami mediasikan dengan semua pihak agar semua berjalan kondusif,"ujar Cellica.

Ia berharap kunjungan Komisi IX DPR RI beserta rombongan dapat memberikan dampak yang baik untuk pertumbuhan industri dan kehidupan warga Karawang pada umumnya.

 

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut