get app
inews
Aa Read Next : Jika. Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Hukumnya !

Bagi Umat Islam yang Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat, Ini Hukumnya

Jum'at, 02 Februari 2024 | 18:02 WIB
header img
Ilustrasi hukum meninggalkan Sholat Jumat karena pekerjaan darurat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Hari Jumat sangat mulia karena di dalamnya terdapat ibadah Sholat Jumat yang menggantikan Sholat Dzuhur.

Terkait hal itu, ini hukumnya meninggalkan Sholat Jumat karena pekerjaan darurat.

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan, Alquran membahas Sholat Jumat dalam salah satu surat khusus. Kewajiban Sholat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

Hubungan Pekerjaan dan Hari Jumat

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan Sholat Dzuhur dan makan siang.

Khusus pada hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih cepat dari waktu biasanya supaya dapat mengikuti rangkaian ibadah Sholat Jumat.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat

Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti dengan keberlangsungan hidup masyarakat?

Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, jika diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

"Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikit pun (karena pengecualian itu) baik Sholat Jumat maupun sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan Sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah." (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan I, halaman 67).

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan Sholat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan Sholat Jumat. Tetapi, dia wajib menggantinya dengan Sholat Dzuhur 4 rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

Wallahu a'lam bisshawab.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut