get app
inews
Aa Text
Read Next : Citra Swarna Group Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Perumahan Besutannya

Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah, Ini Hukumnya!

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:40 WIB
header img
Ilustrasi hukumnya menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-HUKUM menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala,   apakah sembelihannya itu halal atau haram dikonsumsi?

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan jelas hukum menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala atau Bismillah ketika menyembelih hewan kurban.

Ia mengungkapkan, jika sengaja tidak menyebut nama Allah, padahal dia tidak bisu dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama.

Sedangkan bagi penyembelih hewan kurban yang lupa mengucap Bismillah (dengan menyebut nama Allah), atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS Al An'am: 121) .

Begitu juga hal ini berdasarkan hadits Rofi' bin Khodij, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ

"Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan." (HR Bukhari nomor 2488)

"Inilah yang dipersyaratkan oleh mayoritas ulama, yaitu dalam penyembelihan hewan harus ada tasmiyah (penyebutan nama Allah atau Basmallah). Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah adalah sunnah (dianjurkan). Mereka beralasan dengan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha," jelas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.

Adapun hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha tersebut adalah:

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ « سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ » . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .

Ada sebuah kaum berkata pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut." 'Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam. (HR Bukhari nomor 5507)

"Pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan wajib tasmiyah (Basmallah) itulah yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Sedangkan dalil yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i adalah untuk sembelihan yang masih diragukan disebut nama Allah ataukah tidak. Maka untuk sembelihan semacam ini, sebelum dimakan, hendaklah disebut nama Allah terlebih dahulu," beber Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. 

Ia melanjutkan, kemudian jika hewan kurban disembelih atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah Ta'ala, baik dengan mengeraskan suara atau tidak, maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al Maidah: 3)

Wallahu a'lam bisshawab. 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut