Karawang, iNews. Id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengimbau kepada masyarakat dan pengelola lokasi wisata di Kabupaten Karawang tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap jaga prokes, jangan sampai kecolongan, mengingat ini adalah virus varian baru omicron dan untuk para pengelola agar ikut serta dalam mengurangi peningkatan penyebaran virus ini, "ujarnya saat ditemui di Kantor Disparbud Karawang. Jumat,(4/2/2022)
Dijelaskan, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pariwisata tidak ditutup namun dibatasi hanya 50%.
"Tidak ditutup, tapi ada pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya boleh diisi sebanyak 50% saja,"ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya terkait pandemi ini agar segera berakhir, agar masyarakat yang mengandalkan usahanya di lingkup pariwisata dan aktivitas lainnya dapat dilakukan secara normal kembali.
"Semoga keadaan bisa normal kembali, agar aktivitas perekonomian dan aktivitas lainnya dapat berjalan normal kembali. Serta untuk yang melakukan aktivitas di lapangan diharapkan untuk lebih mengedepankan prokes kesehatan, "pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono