Terima Rp1,45 Miliar, RRO Bank Himbara Jadi Tersangka Kasus Megakorupsi KPR Fiktif Karawang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.
Tersangka baru tersebut berinisial DMP, yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021. DMP menjadi tersangka kelima setelah penyidik menemukan adanya aliran dana dari tersangka HJ kepada dirinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Dedy, Senin (7/9/2026), malam.
Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana, penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari HJ.
Dedy menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
“Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang,” katanya.
Penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.
DMP disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 serta Pasal 605 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Dedy menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga memastikan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Editor: Frizky Wibisono