get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Ngaku Bisa Kasih Kerjaan, 2 Orang Ini Tipu 139 Calon Tenaga Kerja, Raup Uang Ratusan Juta

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:27 WIB
header img
Ngaku Bisa Kasih Kerjaan, 2 Orang Ini Tipu 139 Calon Tenaga Kerja, Raup Uang Ratusan Juta (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus dua pelalu berinisial AS (56) dan KD (56) pelaku penipuan tenaga kerja di Karawang dengan korban sebanyak 139 orang.

Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kedua pelaku tersebut merupakan kepala cabang dan pekerja di PT.KOBRA JAGA NEGARA yang merupakan yayasan penyalur tenaga kerja yang berpusat di Bekasi.

Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi korban bisa memberikan pekerjaan sebagai sekuriti dengan menggunakan uang.

"AS ini kepala cabang dan KD ini salah satu pekerjanya. Mereka berdua ini menipu para korban dengan iming-iming sebuah pekerjaan sekuriti di PT CI yang berada di Purwakarta," Ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa,(5/12/2023).

Kemudian, untuk lebih meyakinkan para korbannya, kedua pelaku ini mengaku-ngaku jika pihaknya telah bekerjasama dengan PT CI untuk penyaluran tenaga kerja sebagai sekuriti. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, kerjasama yang dikatakan pelaku ternyata tidak ada.

"Pelaku ini meminta uang administrasi kepada korbannya sebesar Rp. 2 Juta hingga Rp. 4 Juta dengan janji akan menyalurkan para korbannya sebagai sekuriti di PT CI. Namun, dalam perjalanannya, korban sampai saat ini tidak dimasukan kerja dan uang dari 139 orang korban dengan total Rp. 500 Juta raib dibawa pelaku," lanjutnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, yakni 1 Set Baju seragam security, 1 set Baju Seragam Safari dan 2 lembar kwitansi penerimaan uang.

"Dari tindakannya tersebut, kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut