get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Peredaran Narkoba Marak di Karawang, Baru 10 Tersangka Diamankan

Senin, 31 Januari 2022 | 13:09 WIB
header img
Conference Press penangkapan 10 pelaku pengedar narkotika. (Foto: ist)

KARAWANG, iNews.id - Sat Narkoba Polres Karawang telah mengungkap 8 kasus peredaran Narkoba. Dari pengungkapan kasus, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda," ungkapnya.

Kasus pertama dengan tersangka R, ia ditangkap pada Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

"Barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung," bebernya.

Pada kasus kedua, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis pil Atarax Alprazolam (satu) lembar Dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.

"Tersangka DD, berhasil kita amankan pada Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang," ujarnya

Selanjutnya, seorang pengedar sabu-sabu di Karawang, DA Alias A ditangkap Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan, RT/RW: 001/001, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

"Didapati 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 2.46 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo,"ujarnya.

Kemudian, 3 tersangka lainnya BF, RZ, dan N juga berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Karawang. Dengan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.

"3 tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah, RT/RW: 007/003, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 51,24 gram dari tangan EW yang berhasil diamankan pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babakan tengah, RT/RW: 042/018, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil, pelaku. Ditambahkan Kapolres melalui Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengungkapan lainnya, tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, pastinya akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya dilapangan dalam rangka Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu maupun Pil di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

"Bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut