JAKARTA, iNewsKarawang.id - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia Pemilu.
"Sah-sah saja. Terpenting semua panitia Pemilu menjunjung tinggi integritas mereka. Tanpa berpihak ke kubu manapun,"ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Pemilu, Teritorial, Strategi Pencalegan, Kampanye, dan Saksi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dikutip Jumat (6/1/2023).
Meski demikian, ia berharap bahwa tetap mengedepankan independensi, itu pertama. Kedua, ASN yang nantinya menjadi panitia Pemilu tetap bersikap netral. Menurutnya, hal itu perlu agar semua peserta Pemilu merasa diberlakukan dengan adil.
"Melayani kepada seluruh peserta Pemilu (yakni) seluruh partai politik yang ada sehingga ini menjadi poin yang sangat penting dan itu tidak mengedepankan subjektivitas dan aktivitas yang dilakukan oleh teman-teman ASN itu sendiri," ucapnya
Editor : Boby