get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng TNI AD, Pemerintah Optimalkan Data Kewilayahan untuk Perkuat Kopdes

Purbaya Sebut Dana Desa Belum Cair, Ini Alasannya!

Kamis, 04 Desember 2025 | 09:05 WIB
header img
Dana Desa Belum Cair, Purbaya: Ditahan untuk Kopdes Merah Putih. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait masalah tersendatnya pencairan Dana Desa tahap II di sejumlah daerah mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, alasan keterlambatan pencairan Dana Desa  adalah alokasi untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Lanjut Purbaya mengatakan, sebagian anggaran Dana Desa memang dialokasikan secara spesifik untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Oleh karena itu,mekanisme pencairan porsi anggaran yang ditahan tersebut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan kementerian lain.

“Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya saat ditemui di BEI, Rabu (3/12/2025).

Purbaya menegaskan bahwa penjelasan teknis dan masalah tersendatnya pencairan tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

“Itu ranahnya Kementerian Desa,” ucapnya.

Terkait polemik penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa oleh asosiasi pemerintah desa, Purbaya menanggapi dengan singkat, menilai keberatan tersebut sebagai hal yang lumrah.

“Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,” kata Purbaya.

Adapun penundaan Dana Desa adalah kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional.

Tujuan kebijakan ini adalah mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui institusi koperasi.

Polemik muncul karena Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024).

PMK 81/2025 secara eksplisit menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (40 persen dari pagu Dana Desa).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut