get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Residivis Predator Anak Harus Meringkuk Lagi Dalam Jeruji Besi

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:47 WIB
header img
Seorang kakek berinisial AW (58) ditangkap karena tindak pelecehan anak di Kabupaten Karawang. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang kakek berinisial AW (58) asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang diringkus Sat Reskrim Polres Karawang. AW (58) ditangkap karena menjadi pelaku tindak pelecehan anak yang dilakukannya terhadap 5 anak dibawah umur.

Dijelaskan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku berhasil ditangkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polres Karawang.

Lebih lanjut kata Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan hadiah berupa buku, permen hingga uang kepada korban.

"Jadi, korban ini diiming-imingi hadiah oleh pelaku. Setelah korban termakan iming-iming, pelaku melancarkan aksinya," jelas Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Jumat,(18/8/2023)

Tidak hanya itu, Kapolres juga mengungkapkan jika pelaku AW (58) merupakan salah satu residivis kasus tindak pencabulan anak yang pernah ditahan selama 10 tahun pada tahun 2010 di Lapas Cirebon.

"Pelaku ini pernah dijebloskan ke penjara karena kasus serupa dan modus yang sama pada tahun 2010," katanya

Dari penangkapan pelaku kali ini, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah buku tulis dan 3 setel pakaian korban.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut