get app
inews
Aa Read Next : DLH Sediakan 4 Taman Baru, Cocok Jadi Tempat Ngabuburit Buat Warga Karawang

Pengelola Menolak Bayar Retribusi, DLH Hentikan Pelayanan Angkut Sampah di Pasar Proklamasi

Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:56 WIB
header img
Pengelola Menolak Bayar Retribusi, DLH Hentikan Pelayanan Angkut Sampah di Pasar Proklamasi

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang resmi memberhentikan pelayanan pengangkutan sampah di Pasar Proklamasi Rengasdengklok sejak Rabu, (2/8/2023) lalu.

Menurut Kepala UPTD Kebersihan Wilayah II pada DLH Karawang, Iki Mustika Nagari, membenarkan jika DLH telah memberhentikan pelayanan angkut sampah di Pasar Proklamasi Rengasdengklok.

"Iyah, Betul. Mulai tanggal 2 Agustus 2023 kemarin, kita sudah memberhentikan pengangkutan disana," ungkap Iki saat dihubungi reporter iNewskarawang.id, Minggu,(13/8/2023)

Menurutnya pemberhentian pelayanan tersebut karena PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) sebagai pihak pengelola Pasar Proklamasi Rengasdengklok menolak membayar retribusi sampah padahal dilapangan sudah memungut iuran sampah kepada pedagang pasar.

Menurut Iki, selama ini Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan keringanan berupa pelayanan angkut sampah gratis selama 7 bulan.

"Kita stop pelayanan disana karena mereka tidak membayar retribusi sampah. Dari pengakuan mereka (PT. VIM), mereka ini belum mampu membayar retribusi sampah padahal Pemkab Karawang sudah memberikan pelayanan secara gratis selama 7 bulan, kemarin," jelasnya

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan jika PT. VIM tetap meminta kepada DLH untuk melakukan pengangkutan sampah meskipun belum membayar retribusi sampah.

"Mereka tetep minta, kemarin sudah mengirim surat ke dinas untuk mengangkut sampah di pasar, tapi kan kita enggak bisa karena mereka belum bayar. Sesuai dengan aturan, sekali operasi 1 unit mobil pengangkut sampah itu harus membayar sekitar Rp. 900Ribu. Lah ini mereka 2 unit sekali angkut tapi enggak bayar," imbuhnya

Dengan hal tersebut, dirinya juga menegaskan kepada pihak pengelola Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang lebih dulu membayar iuran retribusi sampah jika ingin mendapatkan pelayanan.

"Bayar dulu ke kas daerah, baru bisa kita angkut. Kita juga ada pertanggungjawaban ke daerah atas retribusi itu," tandasnya

Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pihak Manajemen PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) tidak memberikan tanggapan serius.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut