KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebuah ruko di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang disegel oleh pihak pengelola pasar.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh pewarta dari pedagang dan sekuriti di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang, ruko disegel karena pedagang yang mengisi ruko tersebut memiliki sejumlah permasalahan dengan pembeli dan juga kepada pihak pengelola, Selasa,(27/6/2023)
Sementara itu saat dikonfirmasi, General Manager (GM) PT Visi Indonesia Mandiri (VIM), Agung Djajadi putra membenarkan jika ruko milik S (54) disegel karena pemilik ruko bermasalah.
Lebih lanjut, kata Agung, pemilik toko yang baru membayar tanda jadi sebesar Rp.5 Juta berniat menjual ruko itu kepada pihak lain dengan keuntungan lebih dari Rp. 20 Juta.
"Pemilik ruko ini bermasalah, dia baru membayar tanda jadi, tapi mau menjual ruko itu ke oranglain dengan keuntungan lebih dari Rp.20 Juta. Padahal, dia sudah menempati ruko itu selama 6 bulan masa uji coba dan dagangannya laku keras," ungkap Agung,Senin, (24/7/2023)
Tidak hanya itu, agung juga membeberkan jika pedagang tersebut memiliki sejumlah permasalahan dengan para pembeli.
"Dari laporan sekuriti, banyak pembeli dari pedangan itu yang mencarinya. Katanya sih mau menjual kembali perhiasan yang dibeli dari penjual itu, tapi kan sekarang dianya kabur entah kemana," ujar Agung
Dengan berbagai permasalahan dari pedagang tersebut, pihaknya pun telah dilaporkan ke pihak yang berwenang.
"Sudah, kita sudah melaporkan ke polisi terkait perbuatan dari pihak pedagang itu. Dan dia juga sudah meminta maaf dan meminta pengembalian uang. Namun urusan dengan pembeli, itu kita kembalikan kepada pedagang tersebut," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono