KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal RR (33) asal Karawang diringkus polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus rekrutmen kerja.
Sedikitnya ada 10 orang yang telah menjadi korban penggelapan RR (33) dengan total kerugian Rp.60 Juta.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan disalurkan ke perusahaan dengan syarat membayar sejumlah uang. Setelah korban mengirim uang, ternyata korban tetap tidak masuk kerja di perusahaan yang dijanjikan pelaku," ungkap Kapolres, Kamis,(27/7/2023)
Dari penangkapan pelaku, Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa transaksi, surat-surat pernyataan korban dengan pelaku dan surat somasi.
"Dari perbuatannya tersebut, kini pelaku terjerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.
RR diringkus polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus rekrutmen kerja. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)
Sementara itu, salah satu korban mengaku bertemu dengan pelaku pertama kali usai mengikuti tes di salah satu yayasan di Cikarang.
"Pertama kali ketemu di yayasan HMS. Awalnya dia (RR) menjanjikan ke saya akan dimasukan kerja dengan ADM sebesar Rp.3,5 Juta. Namun setelah dikirim uang, saya tidak kunjung masuk kerja. Setelah itu, dia meminta uang lagi ke saya sampai sekitar Rp. 5 Juta," ungkap korban
Setelah dirinya mengirim uang dan terus menanyakan kapan dirinya akan masuk kerja, nomor whatsapp korban malah diblokir oleh pelaku.
"Uang terus masuk sampai Rp. 5 Juta dan tidak ada kabar lagi soal pekerjaan itu hingga akhirnya saya diblokir oleh RR," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono