Karawang, iNews.id - Terkait penertiban bangunan liar di sepanjang jalan protokol, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh melakukan rapat koordinasi kembali bersama Dandim dan Kapolres Karawang, Selasa (11/01/2022).
Rencananya operasi penertiban bangunan liar tersebut akan dimulai dari area ruas pintu tol Interchange Karawang Barat.
Menurut Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan ke 3 pada tanggal 17 Januari 2022 dan memberikan tenggang waktu kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) pemilik bangunan untuk membongkar sendiri dalam jangka waktu 1 hari.
"Pelaksanaan giat penertiban akan dilaksanakan pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 08.00 pagi. Artinya PKL yang memiliki bangunan liar punya waktu seminggu untuk merobohkan sendiri,"terang Wabup.
Wabup mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang tertib melalui penegakan perda K3.
"Kami berharap masyarakat turut serta menciptakan Karawang yang bersih, indah dan tertib,"tutupnya.
Editor : Boby