get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Tak Diberi Uang, Preman Kampung di Karawang Nekat Bakar Warung Sembako

Polisi Cokok Tukang Parkir Pematok Tarif Rp 10.000 kepada Pengendara

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:18 WIB
header img
Ilustrasi/Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seorang juru parkir inisial AM (39) yang mematok harga Rp 10.000 untuk satu unit sepeda motor berhasil diamankan petugas kepolisian. Kejadian itu terjadi area minimarket di Senayan City, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona menyebut juru parkir itu telah diamankan pihaknya sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ini AM telah dibawa ke Polsek Tanah Abang.

"Sudah kita amankan. Saat ini sudah di polsek," kata Patar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, pihaknya juga sedang memanggil pengurus mini market untuk dimintai keterangan. Dirinya juga mengimbau jika melihat kejadian serupa bisa melapor ke petugas kepolisian.

"Untuk pengurus di lokasi sedang kita minta untuk datang memberikan keterangan," ujarnya.

Diketahui, Kejadian tersebut bermulai ketika seorang pengendara yang memarkir kendaraan di mini market itu. AM menarifkan harga parkir di mini market itu senilai Rp 10.000

Rekamana video perselisihan AM dan pengendara juga diunggah ulang oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta. Terpantau seorang perempuan yang merekam dan menegur AM.

Terdapat juga suara laki-laki dalam video tersebut yang mana menegaskan sewa parkir di mini market tersebut sebesar Rp 10.000. AM juga terlihat mengembalikan uanh kepada pengendara tersebut, dan mengusirnya untuk pergi.

"Sepuluh ribu parkir di Family Mart, ya," kata suara laki-laki dalam video tersebut.

"Jangan bikin peraturan parkir semberangan, semua ada peraturanya ya," ucap suara perempuan dalam video tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut