get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Demi Sebatang Besi, Preman Dawuan Bikin Satu Pekerja Tewas, Sekarang Meringkuk Dalam Jeruji Besi

Senin, 04 September 2023 | 20:23 WIB
header img
Demi Sebatang Besi, Preman Dawuan Bikin Satu Pekerja Tewas, Sekarang Meringkuk Dalam Jeruji Besi

KARAWANG, iNewskarawang.id - Satu dari empat preman pelaku pengeroyokan seorang kuli bangunan di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang diringkus polisi.

Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto mengatakan bahwa pelaku dalam peristiwa pengeroyokan tersebut berjumlah 4 orang, RH (33) berhasil ditangkap sedangkan 3 oranglainnya buron.

"Pelaku berinisial RH berhasil kita tangkap, namun masih ada 3 pelaku lainnya yang berinisial P, G dan J sedang dalam pengejaran polisi," kata Aries, Senin,(4/9/2023)

Lebih lanjut, kata Aries, awal mula pengeroyokan kuli bangun tersebut dikarenakan Korban yang berinisial ES (34) tidak mengizinkan pelaku mengambil potongan besi di proyek tersebut untuk dijual.

"Jadi, pelaku yang berjumlah 4 orang ini datang meminta potongan besi kepada korban yang rencananua akan di jual oleh pelaku. Namun, karena tidak diizinkan oleh korban, pelaku ini mengeroyok korban. Dan korban sempat dipukul dengan balok dibagian punggung," ucapnya

Sambungnya, melihat keributan tersebut, para saksi ditempat melerai dan kemudian keempat pelaku pergi. Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali ke lokasi menemui ES.

"Saat keempat pelaku ini kembali menemui korban, dirinya (Korban) ketakutan dan melompat ke Irigasi. Tapi, karena korban tidak bisa berenang, korban meninggal dunia karena terbawa arus," katanya

Aries juga membeberkan, jika korban sempat meminta tolong kepada para saksi ditempat, sebelum hanyut.

"Sempat meminta tolong kepada saksi ditempat tapi tidak tertolong. Dan setelah hanyut, mayat korban ditemukan terapung," tuturnya

"Dan dari tindakan pelaku, kini mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut