JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait kritikan anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan Fecho yang menilai pemerintah lebih mengutamakan membangun tol ketimbang jalan-jalan daerah dijawab piihak Istana Kepresidenan.
Menurut Kantor Staf Presiden ( KSP ), Juri Ardiantoro, dalam tata kelola pemerintahan terdapat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Presiden sudah bilang ada pembagian tugas dalam mengelola dan memelihara jalan. Ada jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten," terang Juri, Minggu (7/5/2023).
Juri menjelaskan pemerintah pusat dalam keadaan tertentu bisa ambil alih pemeliharaan jalan daerah.
Hal tersebut, kata Juri, merupakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pembangunan infrastruktur adalah untuk membangun konektivitas antardaerah, antarkawasan, dan antarwilayah.
"Sehingga distribusi barang dan berbagai kemudahan dapat dilakukan dengan cepat. Ujungnya mengurangi biaya yang harus dikeluarkan dari aktivitas ekonomi atau lainnya," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono