KARAWANG, iNews.id - Karawang merupakan salah satu Kabupaten dengan julukan lumbung industri. Selain itu, Karawang juga sebagai Kabupaten dengan UMK tertinggi kedua di Indonesia usai Kota Bekasi.
Tingginya UMK dan banyaknya perusahaan di Karawang tentu menjadi daya tarik masyarakat dari berbagai daerah yang berdatangan untuk mencari kerja.
Di samping itu, berbagai permasalahan pun muncul dan tak bisa dihindari, salah satunya, di Karawang sendiri marak dengan calo tenaga kerja. Bahkan, seringkali banyaknya para pencari kerja (pencaker) menjadi korban penipuan.
Nasib sial itupun dialami oleh seorang warga asal Klaten, Jawa Tengah kena tipu yayasan penyaluran kerja. Pasalnya, ia dijanjikan akan dipekerjakan disalah satu perusahaan yang ada di Kawasan Industri Mitra Karawang.
Kejadian itu bermula saat, Havid Alfriandra (21), mendapatkan informasi lowongan kerja dari group Facebook loker Karawang-Cikarang dengan biaya administrasi Rp 8.000.000,- melalui sebuah yayasan yang baru dibuka Jum'at, (31/12/2021) kemarin dan sekarang sudah tutup lagi.
Demi mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Karawang, ia mengaku membawa uang senilai Rp 9.000.000. Dimana, uang tersebut katanya hasil menjual sepeda motor dan kayu milik kedua orangtuanya.
Ironisnya, menurut keterangan salah satu warga Bapung, sisa uang Havid yang Rp 1.000.000, dipinta kembali Rp. 900.000,- sebagai biaya pendaftaran dan HP dia juga diambil dengan alasan untuk memasukan Wifi.
"Kami temukan dia ketika sedang berjalan menuju arah kosambi dalam keadaan lapar dan haus, katanya dia mencari yang mengambil uang dan HP menggunakan ojeg kesana-kemari hingga kehabisan ongkos yg sisa Rp 100.000," ungkapnya.
Kemudian, informasi tersebut kabarnya telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Disnakertrans. Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Syafrudin membenarkan kejadian tersebut.
"Iya itu ada pencaker yang kena tipu yang kita ketahui asal warga Klaten," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya juga mengaku, sampai saat ini tengah berupaya memberantas calo tenaga kerja yang marak di Kabupaten Karawang.
Karena, lanjutnya, kasus penipuan calo tenaga kerja jelas melanggar, sebagaimana yang dimaksud dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan," ungkapnya.
Editor : Boby