get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Mahfud MD - Sri Mulyani Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Berikut Penjelasan Wamenkeu

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:43 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Mahfud MD (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id -  Menurut pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, data transaksi keuangan yang dicatat oleh Kementerian Keuangan berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sama dengan data yang dicatat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Wamenkeu Suahasil Nazara menekankan bahwa pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi keuangan yang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sama dengan data yang dicatat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, ada perbedaan dalam cara penyajian data antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil dikutip Antara, Jumat (31/3/2023).

Data yang dicatat oleh Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam berasal dari rekapitulasi 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang mencakup transaksi keuangan yang mencurigakan senilai Rp349,87 triliun.

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.

Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Jika diurai lebih lanjut, terdapat 64 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang tidak tercatat, yang mencakup transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh 103 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp13,07 triliun. Selain itu, terdapat 2 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu dengan nilai Rp47 triliun, serta 34 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang terkait dengan kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp14,18 triliun.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut