get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:41 WIB
header img
Teddy Minahasa marahi saksi dalam sidang lanjutan/Foto: Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pada Jumat (17/2/2023), fakta yang sebelumnya tidak diketahui terungkap dalam pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pada saat persidangan, terungkap bahwa mantan Kapolsek Kalibaru dengan pangkat Kompol yaitu Kasranto, meminta Aiptu Janto Situmorang, seorang anggota Polsek Muara Baru, untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu.

"Di awal bulan 8 yang mulia, Kompol Kasranto langsung menanyakan ke saya, 'To ini ada sabu satu kilogram, tolong dong, maksudnya ditawarkan dicarikan lawan', gitu yang mulia," ujar Janto di PN Jakarta Barat. Saya enggak langsung mengiyakan begitu," lanjutnya.

Janto menjelaskan bahwa ia telah berhasil menemukan pembeli untuk sabu tersebut yang ternyata adalah seorang Bandar Narkotika bernama Alex, yang berada di Kampung Bahari. Pada saat itu, Alex menghubunginya melalui nomor telepon pribadi.

"Di awal bulan 9 kalau enggak salah yang mulia, ada private number dari saudara Alex, menanyakan: Bang katanya ada sabu satu kilo?" ucap Janto.

Pada waktu itu, Janto menyatakan bahwa Kasranto tidak ingin berhubungan secara langsung dengan Alex, dan meminta agar hanya Janto yang bertindak sebagai perantara dalam komunikasi tersebut.

"'Oh jangan kata dia (Kasranto) jangan sampe ke saya, cukup sampai ke kamu saja'," ujar Janto menirukan percakapan Kasranto.

Setelah itu, Janto kembali menanyakan kepada Kasranto bagaimana cara pembayaran barang haram itu. “Bagaimana cara bayarnya? cara bayarnya cash, enggak bisa dibayar dengan transfer waktu itu,” ungkap Janto.

Setelah itu, Janto mengirimkan sabu seberat satu kilogram ke Kampung Bahari dan menyerahkannya kepada Alex. Setelah transaksi selesai, Janto kembali ke Polsek Kalibaru dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp500 juta kepada Kasranto.

"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil "heh to!" dikasih saya duit 20 juta gitu yang mulia," aku Janto.

Barang Dari Jenderal Bintang 2
Jaksa lalu menanyakan kepada Janto mengapa ia mau menuruti perintah Kasranto untuk mencarikan pembeli dari sabu tersebut. Kepada Jaksa, Janto mengaku mau menuruti perintah itu lantaran barang berasal dari jenderal bintang dua.

"Waktu itu karena bilangnya (Kasranto) ini barang jenderal bintang dua, jadi barangnya kaya payung buat saya," kata Janto.

"Kenapa memangnya barang jenderal bintang dua?" tanya Jaksa lagi.

"Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya," tegas Janto.

Sebelumnya diketahui, kasus ini menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan.

Selain itu, terdakwa lain adalah Muhammad Nasir, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Artikel ini telah diterbitkan pada (https://nasional.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766978/kasus-teddy-anggota-polsek-carikan-pembeli-narkoba-karena-milik-jenderal-bintang-dua?page=2)

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut