get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Pelet Gebetan hingga Menikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya?

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:33 WIB
header img
Pelet agar orang jatuh cinta (Foto: Shipwreck Lounge)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Orang seringkali menggunakan berbagai cara untuk memenangkan hati orang yang mereka sukai. Terkadang perasaan sukanya menjadi terlalu kuat sehingga menjadi obsesi untuk memiliki orang tersebut. Hal ini bisa membuat seseorang melakukan apapun termasuk menikahi orang yang diidamkan dengan cara yang tidak baik.

Seringkali dalam lingkungan sosial masyarakat, orang menggunakan pelet untuk menarik perhatian kekasih hati. Pelet digunakan untuk membuat orang yang dituju jatuh cinta kepada kita, bahkan hingga ingin menikah dan menjadi pasangan hidup

Apabila mempertimbangkan pengaruh penggunaan pelet dalam pernikahan, bagaimanakah pandangan agama Islam tentang hukum pernikahan tersebut?

Okezone mengajukan pertanyaan ini kepada Ustadz Fauzan Amin, salah satu anggota pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), untuk mendapatkan jawabannya

Ustadz Fauzan Amin menjelaskan bahwa secara hukum, pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan pelet tetap dianggap sah. Namun, tindakan pelet tersebut tetap dianggap dosa karena pelet sebenarnya adalah jenis sihir.

“Nikahnya tetap sah selama mengikuti rukun dan syaratnya. Peletnya itu yang tidak diperkenankan oleh agama. Jika naksir seseorang sampaikan kepadanya secara baik-baik, semoga sakinah. Hindari perbuatan pelet, karena pelet itu bagian dari sihir nah sihir itu buatan setan. Nikah sah, peletnya tetap dosa,” jelas Ustadz Fauzan Amin, saat dihubungi Okezone, Kamis (18/7/2019).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut