"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.
Dengan demikian, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim hukum Ferdy Sambo dapat ditolak. Hakim mempercayai bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J, yang menyebabkan kematiannya.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," beber Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ferdy Sambo diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembunuhan seperti yang didakwakan.
parafrasekan kalimat ini Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa tindakannya salah. Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Sambo berkeinginan untuk bertobat dan menyesal atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Editor : Boby