JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam pidato pembelaan mereka, tim hukum untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan nota pembelaan atau pidato pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo hanyalah pembelaan yang tidak berdasar. Ini karena fakta-fakta dalam sidang justru menunjukkan hal yang berbeda. Fakta-fakta dalam sidang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang membuat skenario untuk membunuh Brigadir J.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut hakim, Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer atau Bharada E jika tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. Faktanya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan memintanya untuk melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.
Dengan demikian, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim hukum Ferdy Sambo dapat ditolak. Hakim mempercayai bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J, yang menyebabkan kematiannya.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," beber Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ferdy Sambo diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembunuhan seperti yang didakwakan.
parafrasekan kalimat ini Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa tindakannya salah. Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Sambo berkeinginan untuk bertobat dan menyesal atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Editor : Boby