JAKARTA, iNewsKarawang.id - Tersiar kabar puluhan pabrik di Jawa Barat bakal pindah ke provinsi lain. Tentunya hal ini menjadi fenomena pabrik pindah tempat terjadi di Indonesia karena upah di suatu wilayah pabrik tersebut terlalu tinggi.
Misalnya, 14 pabrik garmen di Jawa Barat berencana hengkang ke kota lain seperti Jawa Tengah karena upah minimum di kota tersebut masih masuk anggaran perusahaan.
"Kita telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar pindah ke provinsi lain,"ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Menurut Rachmat, tidak sedikit pabrik padat karya seperti garmen. Semuanya ada kaitan dengan persoalan upah. "Jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah," ucapnya.
14 pabrik tersebut pun sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker.
Namun, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," jelasnya.
Namun jika benar pindah, ada berapa pekerja yang akhirnya kehilangan pekerjaannya karena pabrik garmen tersebut pindah?
Editor : Boby