JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ibu Kota Negara (IKN) pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemerintah juga menyepakati bahwa ibu kota negara baru akan diberi nama “Nusantara”.
Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan pada 18 Januari 2022 oleh Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) RI. Pembangunan IKN akan dimulai rencananya pada HUT RI tahun 2024 dengan nama ibu kota negara baru “Nusantara”.
Setidaknya ada 6 alasan yang mendasari pemindahan ibu kota baru. berikut dilansir dari laman Indonesiabaik.id dan buku saku Pemindahan Ibu Kota Negara, Sabtu(11/2/2023).
1. Penduduk di Jawa terlalu padat
Alasan utama pemindahan ibu kota negara adalah beban Jakarta dan Jawa sudah terlalu banyak. Survei penduduk antar sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sebesar 56% penduduk Indonesia atau 150,18 juta jiwa terkonsentrasi di pulau Jawa.
Sementara di pulau lainnya, persentase penduduk Indonesia kurang dari 10%. Kecuali pulau Sumatera, yakni sebesar 22,1% atau 58,45 juta jiwa.
Sedangkan di Kalimantan, persentase penduduk Indonesia hanya 6,1% atau 16,23 juta jiwa. Di Sulawesi, sebesar 7,4% atau 19,56 juta jiwa.
lalu di Bali dan Nusa Tenggara, penduduknya sebanyak 14,90 juta jiwa atau 5,6%. Sementara di Maluku dan Papua memiliki persentase paling kecil, yakni 2,8% atau 7,32 juta jiwa.
2. Kontribusi Ekonomi pada PDB
Alasan kedua pemindahan ibu kota negara dikarenakan kontribusi ekonomi pulau Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atau Produk Dominasi Bruto (PDB), sangat mendominasi.
Sementara pulau lainnya tertinggal jauh. keinginan Jokowi adalah ingin menghapus istilah “Jawasentris” sehingga kontribusi ekonomi di Pulau lain perlu ditingkatkan.
Editor : Boby