KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dalam konflik dengan pengelola pembangungan Tol Jakarta-Cikampek 2 (Japek 2) disebut sebut tidak ada anggota legislatif yang mendampingi warga Citaman Tamansari, Kecamatan Pangkalan disangkal oleh Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Demokrat Khoerudin, Kamis (2/2/2023).
Menurut Khoerudin, pihak DPRD ingin meluruskan soal kabar yang menyebutkan tidak ada anggota dewan yang mendampingi warga Citaman untuk dapatkan keadilan adalah keliru.
"Kita dari awal ikut dampingi mereka, bahkan saat eksekusi juga hadir,” ujar Khoerudin.
Diutarakanya lebih lanjut, pihak DPRD pernah memfasilitasi warga Citaman untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III. "Sekitar setahun yang lalu pada saat saya masih duduk di Komisi II DPRD," terangnya.
Khoerudin menjelaskan, ketika RDP pihaknya mendukung BPN Karawang dan tim apraisal, tapi mereka tidak hadir, sehingga warga hanya curhat ke kita terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.
Khoerudin juga menyesalkan dengan sikap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, yang sejak awal kasus tersebut bergulir tampak tidak menunjukan keberpihakan kepada warga Citaman.
"Kita juga menyesalkan sikap bupati belum pernah sekalipun mau menemui warga Citaman secara langsung. Warga Citaman pernah menyurati Bupati untuk RDP dengan DPRD tapi yang hadir hanya saat itu Pak Sekda,” bebernya.
Khoerudin menegaskan, dalam persoalan ini tidak ada titik temu antara warga Citaman dengan pengelola pembangungan Tol Japek 2 adalah terletak pada harga lahan.
Sebab, sambungnya, harga lahan milik warga Citaman yang berada di depan atau sisi jalan hanya dihargai Rp600 per meter, padahal harga pasaran saat ini sudah mencapai Rp1-1,5 juta. "Terlebih lahan yang ada dibelakangnya hanya dihargai Rp200 ribu per meter,” jelasnya.
Maka, kata Khoerudin, dengan lahan hanya dihargai segitu, tentunya warga Citaman yang terdampak pembangunan Tol Japek 2 merasa keberatan karena mereka akan kesulitan mencari lahan pengganti kemudian membangun rumah baru mereka.
Ia berharap Pemkab Karawang mau membantu subsidi para warga selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan agar masyarakat bisa kembali mendapatkan kediamannya. "Jadi uang ganti rugi yang ada di PN Karawang diambil warga lalu ditambahkan lagi dari Pemkab Karawang,” tandasnya.
Ia menyebut terkait sudah adanya uang ganti rugi di PN Karawang, pihaknya sempat menegur Ketua Paguyuban Warga Citaman, Didin. Menurutnya ia sebelumnya tidak mengetahui uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan di PN Karawang dan baru mengetahui H-1 eksekusi lahan.
Sebagaimana diketahui sebanyak 24 rumah dan 46 KK warga dusun Citaman terdampak eksekusi lahan untuk proyek jalan Tol Japek 2 pada Senin (30/1/2023), lantaran warga menolak lahannya dieksekusi karena harga ganti rugi tidak sesuai yang diinginkan mereka.
Editor : Frizky Wibisono