Jangan Ada Toleransi, Komisi I DPRD Karawang Minta THM Ilegal Disegel
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bertindak tegas terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi tanpa izin lengkap. THM yang terbukti melanggar diminta segera disegel hingga seluruh persyaratan perizinannya dipenuhi.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan pihaknya menerima informasi masih ada sejumlah THM yang tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapat teguran dari aparat terkait.
“Jangan ada lagi toleransi. Setiap THM yang terbukti melakukan pelanggaran perizinan harus disegel sampai seluruh izinnya lengkap,” tegas Saepudin, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, persoalan legalitas operasional THM menjadi perhatian serius Komisi I DPRD setelah Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi.
Hasil sidak tersebut, kata Saepudin, menemukan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari perizinan yang belum lengkap hingga adanya dokumen izin yang diduga palsu.
“Dari hasil sidak ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Bukan hanya izin yang belum lengkap, tetapi juga ada dokumen perizinan yang diduga palsu. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021, seluruh ketentuan mengenai perizinan wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Pengusaha yang tidak mematuhi aturan harus menerima konsekuensi hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran perizinan,” katanya.
Saepudin juga meminta dugaan penggunaan izin palsu yang ditemukan saat sidak segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis bersama aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan dokumen, jangan berhenti di temuan sidak saja. Harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Karawang telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Karawang segera menginventarisasi seluruh THM yang beroperasi di wilayah Karawang.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan rekomendasi maupun izin operasional sebelum seluruh persyaratan administrasi dan aspek hukum dipenuhi.
“Kami meminta eksekutif tidak mengeluarkan izin operasional apabila masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Semua harus sesuai aturan,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi I DPRD Karawang juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perizinan yang bertugas mengawasi proses penerbitan izin terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
Saepudin berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.
“Aturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Jangan sampai ada pelaku usaha yang mendapat perlakuan istimewa karena lemahnya pengawasan atau pembiaran. Wibawa pemerintah harus dijaga dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono