JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto mengatakan, Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak boleh terpengaruh partai politik (Parpol).
ASN tidak boleh terpengaruh partai politik. "ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan,"ujar Andap melalui keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Menurut Andap, komitmen para ASN Kemenkumham adalah tetap menjaga profesionalitas sebagai abdi negara pada Pemilu 2024 lewat ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas.
Andap menjelaskan, fakta integritas itu mengacu pada Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Dirinya juga menjelaskan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut para ASN agar tidak memihak pada parpol tertentu. Termasuk, keberpihakan ASN kepada kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," jelasnya.
Editor : Boby