get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Begal Sadis di Cibuaya Karawang Ditangkap Polisi, Dua Masih Buron

Rabu, 29 Juli 2026 | 17:10 WIB
header img
Begal Sadis di Cibuaya Karawang Ditangkap Polisi, Dua Masih Buron. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan dari korban.

“Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta analisis data dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap,” ujar IPDA Cep Wildan.

Peristiwa begal itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor dan barang-barang berharganya.

Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat, para pelaku juga mengambil dompet berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Karawang.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada pelaku pertama, Bayu Pangestu Hermawan, yang ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat. Dari hasil pemeriksaan, Bayu mengakui keterlibatannya sehingga polisi melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.

Masih pada hari yang sama, polisi menangkap Oktariandi Maulana Putra di kediamannya di Kecamatan Jayakerta. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, petugas mengamankan Warta yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial Oman dan Badar berhasil melarikan diri dan kini masih menjadi buronan Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu pucuk pistol mainan yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.

Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga telah dijual oleh para pelaku.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” tegas IPDA Cep Wildan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan para DPO maupun barang hasil kejahatan.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu proses pengungkapan perkara ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut