JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto mengatakan, Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak boleh terpengaruh partai politik (Parpol).
ASN tidak boleh terpengaruh partai politik. "ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan,"ujar Andap melalui keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Menurut Andap, komitmen para ASN Kemenkumham adalah tetap menjaga profesionalitas sebagai abdi negara pada Pemilu 2024 lewat ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas.
Andap menjelaskan, fakta integritas itu mengacu pada Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Dirinya juga menjelaskan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut para ASN agar tidak memihak pada parpol tertentu. Termasuk, keberpihakan ASN kepada kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," jelasnya.
Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya.
Kendati demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. "Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," terangnya.
Selain ikrar netralitas pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Tujuan ZI ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.
Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan ZI ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Editor : Boby