Masih kata Arif, faktor pelaku melakukan pengedaran narkotika tersebut dikarenakan masalah ekonomi.
"Karena masalah ekonomi, sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika. Lalu, mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya namun merusak generasi bangsa," tuturnya
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling tama 12 (dua belas) tahun.
"Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono