get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Dibalik Pembunuhan Suami Siri di Karawang, Sang Istri Terpaksa Open BO Karena Ekonomi

Kurang dari Sebulan Polres Karawang Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jum'at, 27 Januari 2023 | 21:39 WIB
header img
Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus dan amankan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Karawang. (Foto: Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kurang dari sebulan, Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus dan amankan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Karawang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Arifin saat konferensi pers di Polres Karawang, Jumat,(27/1/2023)

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka penyalahgunaan narkotika berupa sabu 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras terlarang 20.420 butir dan tembakau gorilla 80 gram," ungkap Arif, pada Jumat (27/1/2023). 

Selain itu, Ia juga mengungkapkan modus operasi rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel. 

"Diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar. Dan ada juga system melalui jasa pengiriman barang (paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta," jelasnya

Masih kata Arif, faktor pelaku melakukan pengedaran narkotika tersebut dikarenakan masalah ekonomi.

"Karena masalah ekonomi, sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika. Lalu, mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya namun merusak generasi bangsa," tuturnya

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. 

Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling tama 12 (dua belas) tahun.

"Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut