Terjaring Razia Lalu Lintas, Pengendara Motor di Karawang Kedapatan Bawa Sabu
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Razia lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Karawang berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pengendara motor diamankan setelah kedapatan membawa sabu, dan dari hasil pengembangan polisi menyita total 15,51 gram narkotika jenis tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pos Karawang Timur.
Petugas Satlantas awalnya menghentikan pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Cep Wildan, Selasa (10/2/2026).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku berinisial MN, warga Gembongan.
Petugas Satlantas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karawang. Unit I Satresnarkoba mendatangi lokasi dan membawa terduga beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan mengarah ke rumah orang tua MN di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 12,36 gram, dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban.
Total sabu yang disita dari dua lokasi mencapai berat bruto 15,51 gram. MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori IV hingga VI.
“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono