get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bareskrim Limpahkan ke Jaksa : 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Sejahtera Bersama

Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:39 WIB
header img
Bareskrim Polri. (Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/1/2023) menyebutkan, tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ dengan jumlah korban sebanyak 2.356 orang penyimpan.

Nurul menyatakan, dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 375 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Dua tersangka itu adalah IS dan DZ,"ujarnya. 

Nurul menyebut, pihak Bareskrim telah menangkap dan menahan dua tersangka tersebut.

"Terhadap kedua tersangka, IS dan DZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis 22 Desember 2022 di Kantor Subdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Nurul.

Sebelumnya, dalam perkara ini, sejumlah korban investasi bodong KSP Sejahtera Bersama sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Para korban meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim. Puluhan korban secara bergantian masuk dan memenuhi Lobi Bareskrim Polri, tepatnya di sekitar loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dua orang adalah Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut