JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pada hari ini, Selasa (3/1/2023), Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka menyatakan sikap tak mau saling bersaksi.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso membuka sidang terdakwa Sambo dan Putri itu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Sambo mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri mengenakan pakaian serba hitam.
Hakim Wahyu di dalam persidangan, sempat menanyakan pada kedua terdakwa, apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkaranya masing-masing. Namun, keduanya kompak sama-sama menyampaikan tak ingin saling bersaksi di antara mereka.
"Sebelumnya saya mau tanya pada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi," tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Editor : Boby