get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Di Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Mau Bersaksi Satu Sama Lain

Selasa, 03 Januari 2023 | 12:47 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pada hari ini, Selasa (3/1/2023), Pengadilan  Negeri ( PN ) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka menyatakan sikap tak mau saling bersaksi.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso membuka sidang terdakwa Sambo dan Putri itu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Sambo mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri mengenakan pakaian serba hitam.

Hakim Wahyu di dalam persidangan, sempat menanyakan pada kedua terdakwa, apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkaranya masing-masing. Namun, keduanya kompak sama-sama menyampaikan tak ingin saling bersaksi di antara mereka.

"Sebelumnya saya mau tanya pada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi," tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Saudara sehat Putri?" tanya hakim.

"Iya," jawab Putri.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya hakim lagi.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.

Menurut hakim, sebagaimana di dalam KUHAP, memang diatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi. Namun, majelis hakim menilai perlu untuk mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.

Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Jadi memang di dalam KUHAP diatur saudara berpunyai hak tuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," ucap hakim.

"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi yah, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas yah dalam persidangan ini," kata hakim lagi.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut