JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait lelang pulau Widi dengan tujuan mencari investor untuk menggarap potensi ekonomi kembali disoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung,"ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang, Kemeterian ATR/BPN Gabriel Triwibawa melalui pernyataan tertulisnya dikutip Kamis (29/12/2022).
Hal tersebut, menurutnya ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL)” lanjut Gabriel.
Editor : Boby