get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Warga Karawang Dilarang Pesta Kembang Api dan Nyalakan Petasan

Rabu, 28 Desember 2022 | 10:57 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melarang warga dan pelaku usaha melakukan pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru

Pelarangan itu dituangkan dalam edaran nomor 443/8245/Disparbud tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang. 

"Iya (bukan) pelaku usaha kepariwisataan saja, tapi warga juga enggak boleh pesta kembang api," kata Cellica di Pemda Karawang pada Rabu (28/12/2022). 

Selain pelarangan pesta kembang api, bupati juga melarang masyarakat menyalakan petasan saat malam tahun baru. 

Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang akan merazia sejumlah tempat yang kedapatan menjual petasan dan kembang api. 

"Polres Karawang juga sudah lakukan pemusnahan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan," jelas dia. 

Cellica menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional. 

Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asalnya sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian. 

"Malam tahun baru ini kita izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang. 

Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana. 

Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut. 

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan. 

"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Jaeni pada Sabtu (24/12/2022). 

Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung. 

"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya. 

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut