KARAWANG, iNewsKarawang.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mengimbau beberapa PNS agar tidak mengambil cuti di akhir tahun 2022.
Imbauan ini senada dengan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Karawang nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi menuturkan, surat edaran tersebut memuat aturan agar para kepala perangkat daerah yang diberi tugas sebagai pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), juga pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), atau pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan selama Desember 2022.
Disebutkan juga penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan. Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Menindaklanjuti edaran itu, belum lama ini BKPSDM Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dinas.
"Dari lima dinas, alhamdulillah tidak satupun kami temukan yang melaksanakan cuti. Yang bolos juga tidak ada. Kalau sakit ada di Disparbud, tapi disertai dengan keterangan sakit dari dokter," kata Gerry di sela sidak di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Senin (26/12/2022).
Gerry menyebut ASN yang kedapatan cuti atau bolos dapat dikenakan sanksi sedang. Mulai dari teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Gerry.
Hingga libur Nataru berakhir, Gerry mnegimbau ASN tak megambil cuti atau bepergian ke luar kota. Apalagi pandemi Covid-19 masih ada.
"ASN (pengelola keuangan) tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu," ujar Gerry.
Editor : Boby